Monday, September 29, 2014

MENGENAL BINATANG YANG HALAL DAN HARAM



BINATANG YANG HALAL DAN HARAM

A.                Binatang yang dihalalkan
Binatang yang ada di muka bumi ini pun pada hakikatnya diciptakan untuk manusia. Hanya manfaatnya ada yang bersifat langsung, misalnya bisa dimakan atau dijadikan kendaraan, ada pula yang bersifat tidak langsung. Setiap barang (zat) adalah halal, kecuali jika ada larangan dari agama sesuatu yang mendatangkan mudarat. Demikian pula seluruh binatang pada dasarnya halal, kecuali ada larangan terhadap binatang tertentu yang haram dimakan karena adanya pengecualian. Adapun macam – macam binatang yang halal :
1.    Binatang Air
Semua jenis binatang air adalah halal, baik berupa ikan atau bukan, yang mati karena penyebab tertentu maupun yang mati sendiri. Untuk binatang yang menyerupai binatang haram, seperti anjing laut dan babi laut sebagian ulama mengharamkannya.
2.   Binatang Darat
Binatang darat yang halal dimakan banyak jenisnya, misalnya sapi, unta, kerbau, kambing, kelinci, dan lainnya. Ciri – ciri binatang itu tidak menjijikan, tidak kotor, tidak membahayakan orang yang memakannya, dan sebagainya.
Selain binatang ternak, dihalalkan pula ( untuk dimakan ) binatang seperti belalang, ayam, itik, angsa, serta sebangsa unggas lainnya, kecuali burung elang dan burung gagak. Karena masih tergolong binatang berkuku tajam.

B.       Menyembelih Binatang Secara Tradisional dan Mekanik
1.    Penyembelihan binatang secara tradisional.
1.    Rukun Penyembelihan Binatang
Rukun menyembelih binatang sebagai berikut :
A)  Ada orang yang menyembelih
B)  Ada binatang yang disembelih
C)   Ada alat untuk menyembelih
D)   Menyebut nama Allah atau membaca basmalah sebelum menyembelih
Menyembelih binatang secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, atau sejenisnya. Agar binatang yang disembelih halal dimakan, perlu diperhatikan syarat – syarat dan rukun – rukunnya.




      2. Syarat Penyembelihan Binatang
Adapun syaarat – syarat menyembelih , yaitu :
A)  Penyembelih harus orang islam
B)  Binatang yang disembelih disyaratkan ;
·         Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya
·         Hewan yang akan disembelih masih hidup dan halal dimakan
C)   Alat untuk menyembelih harus tajam
 






2.   Penyembelihan binatang secara mekanik
Penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan binatang dengan alat sembelih modern, misalnya dengan memakai mesin atau alat potong yang tajam dan telah memenuhi syarat penyembelihan. Adapun cara penyembelihannya harus memenuhi syarat dan rukun seperti cara menyembelih tradisional, yaitu :
A)  Petugas yang mengandalkan mesin pemotonhg harus seorang Muslim
B)  Petugas pemotong binatang harus membaca basmalah saat akan memulainya
C)   Binatang yang akan dipotong masih hidup dan tergolong hewan yang halal dimakan
D)   Alat pemotong yang digunakan harus tajam, baik terbuat dari  logam maupun sejenisnya

C.       Manfaat Binatang yang Halal
Agar makanan itu member manfaat, hendaklah kita makan  yang halal, baik ( tayyib ), bergizi, berprotein, berkalori, dan bersih dari kuman atau bibit penyakit serta tidak berlebih – lebihan. Manfaat binatang yang halal, antara lain :
1.    Dapat menyehatkan badan dan terpenuhinya kebutuhan protein, gizi, dan kalori, sehingga badan tumbuh sehat dan berkembang dengan baik
2.   Dapat terhindar dari penyakit, sebab binatang yang halal dapat mendatangkan manfaat bagi kesehatan badan
3.   Meningkatkan kesucian jiwa
4.   Dapat menghindarkan diri dari dosa, sebab kita telah menjaga dan menjauhkan dan menjauhkan diri dari hal – hal yang diharamkan Allah
5.   Menyebabkan diterimanya amal ibadah dan doa, sebab setiap barang yang halal untuk dikonsumsi memperoleh keridaan Allah
6.   Digolongkan ke dalam orang yang saleh dan berakhlak mulia.
7.   Mencerdaskan pikiran
8.    Mendekatkan diri kepada Allah swt


D.Binatang yang Diharamkan
Adapun jenis – jenis binatang yang haram dimakan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1.    Haram karena nas, baik dari Al-Qur’an maupun hadis, yaitu; babi himar ( keledai ), anjing, binatang buas yang bertaring, dan burung yang berkuku tajam
2.   Haram karena diperintahkan untuk membunuhnya, yaiu; ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang
3.   Haram karena kita dilarang untuk membunuhnya, yaitu semut, tawon, burung hud – hud, dan burung hantu
4.   Haram karena keadaanya menjijikkan, keji atau kotor.
Untuk binatang yang hidup di dua alam ( binatang amfibi ), kebanyakan ulama mengharamkannya, misalnya; buaya, kodok, kepiting, keong, bekicot, kura – kura, dan lainnya.

E.       Mudarat ( Bahaya ) Binatang yang  Diharamkan
Adapun bahaya yang ditimbulkan dari makan binatang yang diharamkan, antara lain :
1.    Menjerumuskan diri dari rahmat Allah
2.   Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa
3.   Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah swt
4.   Mendapat ancaman dan balasan dari Allah berupa siksa di akhirat
5.   Dari segi kesehatan fisik jelas membawa akibat buruk bagi tubuh, misalnya :
a.    Daging babi terdapat cacing pita yang sangat berbahaya
b.    Darah mengandung banyak kuman dan racun yang dapat merusak kesahatan dan membahayakankehidupan
c.    Bangkai mengandung bibit penyakit dan racun yang dapat mengganggu kesehatan
6.   Dilarang menggunakan pengobatan dari hewan yang haram

No comments:

Post a Comment