BINATANG YANG
HALAL DAN HARAM
A.
Binatang yang
dihalalkan
Binatang yang
ada di muka bumi ini pun pada hakikatnya diciptakan untuk manusia. Hanya
manfaatnya ada yang bersifat langsung, misalnya bisa dimakan atau dijadikan
kendaraan, ada pula yang bersifat tidak langsung. Setiap barang (zat) adalah
halal, kecuali jika ada larangan dari agama sesuatu yang mendatangkan mudarat.
Demikian pula seluruh binatang pada dasarnya halal, kecuali ada larangan
terhadap binatang tertentu yang haram dimakan karena adanya pengecualian.
Adapun macam – macam binatang yang halal :
1.
Binatang Air
Semua jenis
binatang air adalah halal, baik berupa ikan atau bukan, yang mati karena
penyebab tertentu maupun yang mati sendiri. Untuk binatang yang menyerupai
binatang haram, seperti anjing laut dan babi laut sebagian ulama
mengharamkannya.
2.
Binatang Darat
Binatang darat
yang halal dimakan banyak jenisnya, misalnya sapi, unta, kerbau, kambing,
kelinci, dan lainnya. Ciri – ciri binatang itu tidak menjijikan, tidak kotor,
tidak membahayakan orang yang memakannya, dan sebagainya.
Selain binatang
ternak, dihalalkan pula ( untuk dimakan ) binatang seperti belalang, ayam,
itik, angsa, serta sebangsa unggas lainnya, kecuali burung elang dan burung
gagak. Karena masih tergolong binatang berkuku tajam.
B. Menyembelih Binatang Secara Tradisional
dan Mekanik
1.
Penyembelihan binatang secara
tradisional.
1.
Rukun Penyembelihan
Binatang
Rukun
menyembelih binatang sebagai berikut :
A)
Ada orang yang
menyembelih
B)
Ada binatang yang
disembelih
C)
Ada alat untuk menyembelih
D)
Menyebut nama Allah atau
membaca basmalah sebelum
menyembelih
|
2. Syarat Penyembelihan Binatang
Adapun syaarat – syarat menyembelih , yaitu :
A)
Penyembelih harus orang
islam
B)
Binatang yang disembelih
disyaratkan ;
·
Disembelih di lehernya
hingga putus urat lehernya
·
Hewan yang akan
disembelih masih hidup dan halal dimakan
C)
Alat untuk menyembelih
harus tajam
|
2.
Penyembelihan binatang secara
mekanik
Penyembelihan
secara mekanik adalah penyembelihan binatang dengan alat sembelih modern,
misalnya dengan memakai mesin atau alat potong yang tajam dan telah memenuhi
syarat penyembelihan. Adapun cara penyembelihannya harus memenuhi syarat dan
rukun seperti cara menyembelih tradisional, yaitu :
A) Petugas
yang mengandalkan mesin pemotonhg harus seorang Muslim
B) Petugas
pemotong binatang harus membaca basmalah
saat akan memulainya
C)
Binatang yang akan dipotong
masih hidup dan tergolong hewan yang halal dimakan
D)
Alat pemotong yang digunakan
harus tajam, baik terbuat dari logam
maupun sejenisnya
C. Manfaat Binatang yang Halal
Agar makanan
itu member manfaat, hendaklah kita makan
yang halal, baik ( tayyib ),
bergizi, berprotein, berkalori, dan bersih dari kuman atau bibit penyakit serta
tidak berlebih – lebihan. Manfaat binatang yang halal, antara lain :
1.
Dapat menyehatkan badan dan
terpenuhinya kebutuhan protein, gizi, dan kalori, sehingga badan tumbuh sehat
dan berkembang dengan baik
2.
Dapat terhindar dari
penyakit, sebab binatang yang halal dapat mendatangkan manfaat bagi kesehatan
badan
3.
Meningkatkan kesucian jiwa
4.
Dapat menghindarkan diri dari
dosa, sebab kita telah menjaga dan menjauhkan dan menjauhkan diri dari hal –
hal yang diharamkan Allah
5.
Menyebabkan diterimanya amal
ibadah dan doa, sebab setiap barang yang halal untuk dikonsumsi memperoleh
keridaan Allah
6.
Digolongkan ke dalam orang
yang saleh dan berakhlak mulia.
7.
Mencerdaskan pikiran
8.
Mendekatkan diri kepada Allah
swt
D.Binatang
yang Diharamkan
Adapun jenis –
jenis binatang yang haram dimakan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1. Haram
karena nas, baik dari Al-Qur’an
maupun hadis, yaitu; babi himar ( keledai ), anjing, binatang buas yang
bertaring, dan burung yang berkuku tajam
2. Haram
karena diperintahkan untuk membunuhnya, yaiu; ular, burung gagak, tikus, anjing
buas, dan burung elang
3. Haram
karena kita dilarang untuk membunuhnya, yaitu semut, tawon, burung hud – hud,
dan burung hantu
4. Haram
karena keadaanya menjijikkan, keji atau kotor.
Untuk binatang
yang hidup di dua alam ( binatang amfibi ), kebanyakan ulama mengharamkannya,
misalnya; buaya, kodok, kepiting, keong, bekicot, kura – kura, dan lainnya.
E.
Mudarat ( Bahaya ) Binatang yang Diharamkan
Adapun bahaya
yang ditimbulkan dari makan binatang yang diharamkan, antara lain :
1.
Menjerumuskan diri dari
rahmat Allah
2.
Menjerumuskan seseorang dalam
perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa
3.
Mengakibatkan amal ibadah dan
doa ditolak oleh Allah swt
4.
Mendapat ancaman dan balasan
dari Allah berupa siksa di akhirat
5.
Dari segi kesehatan fisik
jelas membawa akibat buruk bagi tubuh, misalnya :
a.
Daging babi terdapat cacing pita
yang sangat berbahaya
b.
Darah mengandung banyak kuman
dan racun yang dapat merusak kesahatan dan membahayakankehidupan
c.
Bangkai mengandung bibit
penyakit dan racun yang dapat mengganggu kesehatan
6.
Dilarang menggunakan
pengobatan dari hewan yang haram